Trending

Dukung Tata Kelola Sawit Berkelanjutan, Pemprov Kalsel Gelar Rakor Hadirkan BPKH

 

07072023 - BANUATODAY.COM - Rakor perizinan berusaha yang digelar Pemprov Kalsel. Dok. Diskominfo MC Kalsel.jpeg
PERIZINAN - Rakor perizinan berusaha yang digelar Pemprov Kalsel. (Dok. Diskominfo MC Kalsel) 

BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perkebunan Dan Peternakan (Disbunak) bergerak mempercepat pendataan Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kalsel dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Para Stakeholder Terkait Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit, Banjarbaru, Kamis (6/7/2023).

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar diwakili Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Suparmi. 

Turut dihadiri Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Ditjenbun, Perwakilan Polda Kalsel, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalsel, Perwakilan BPKP Kalsel, yang mewakili Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah V (BPKH), Tim Pelaksana Daerah RAD-KSB Kalsel, Tim Tenaga Ahli RAD-KSB, Kepala OPD terkait Lingkup Pemprov Kalsel, Kepala Dinas yang Membidangi Fungsi Perkebunan Kabupaten wilayah Sawit, GAPKI Cabang Kalsel, Ketua APKASINDO Cabang Kalsel, Pimpinan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit se-Kalsel, serta stakeholder terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Suparmi mengatakan, dalam rangka pembangunan perkebunan berkelanjutan sebagaimana diamanahkan dalam UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pada Ayat 1 menyatakan pengembangan perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya dan ekologi.

Hal ini juga telah diinstruksikan Presiden RI melalui INPRES No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2019-2024 yang menyatakan Gubernur untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) pada tingkat provinsi penghasil kelapa sawit dan menerapkannya dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah provinsi yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit.

“Atas dasar tersebut, Pemprov Kalsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur No 13 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Provinsi Kalsel 2022-2024 sebagai bentuk komitmen dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, dalam upaya mewujudkan visi dan misi KALSEL MAJU (makmur, sejahtera dan berkelanjutan) sebagai gerbang IKN dan misi nomor 2 yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata,” kata Suparmi.

Rakor menghadirkan narasumber dari Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, BPKH Wilayah V Kalsel dan GAPKI Cabang Kalsel dengan membahas topik utama yaitu Implementasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN), Percepatan Penyelesaian Keterlanjuran Kegiatan Usahan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan dan Percepatan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Suparmi menyebutkan, SIPERIBUN merupakan aplikasi yang ditujukan bagi perusahaan pemilik izin usaha untuk mempermudah pendataan dan pelaporan perusahaan yang efektif dan efisien. 

SIPERIBUN mengintegrasikan seluruh data perizinan usaha perkebunan secara Nasional, sebagai instrumen pengendalian perizinan usaha perkebunan, fasilitasi koordinasi antara kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dan sarana pelaporan perkembangan usaha.

“SIPERIBUN telah diimplementasikan di beberapa perusahaan perkebunan di Kalsel, dan dijelaskan oleh Direktur PPHP Perkebunan bahwa Self Reporting mulai diberlakukan pada periode 3 Juli s.d 3 Agustus 2023, sehingga diharapkan 89 Perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta/ negara yang ada di KalSel dapat segera melaporkan kegiatan usahanya melalui SIPERIBUN. Sedang untuk koperasi/kelompok tani/pekebun rakyat wajib didaftarkan pada aplikasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) atau melalui E-STDB,” papar Suparmi.

Sedangkan narasumber dari BPKH Kalsel, Ahyar menyampaikan, penyelesaian perkebunan di kawasan hutan sudah dimulai sejak 2021. Regulasi yang menjadi acuan saat ini adalah Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan PP No 24 Tahun 2021. 

Di Provinsi Kalsel sendiri sedang dalam proses menyelesaikan keterlanjuran usaha perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan.

“Berkaitan dengan sertifikat ISPO, Kalsel telah memiliki 34 perusahaan yang telah memiliki sertifikat ISPO (78 persen) Pemilik sertifikat ISPO, dari jumlah perusahaan yg bergabung dalam GAPKI Cabang Kalsel. Ada tiga perusahaan dalam proses sertifikasi," katanya. 

Ke depan, lanjut dia, untuk pekebun kelapa sawit juga terus didorong untuk bisa mendapatkan Sertifikat ISPO dengan dukungan dan pendampingan dari pemerintah daerah. 

"Hal ini dikarenakan pada 2025 seluruh pekebun sawit rakyat harus sudah bersetifikasi ISPO,” ujar Ahyar.

Ahyar menyebut, pendataan perizinan berusaha ini sangat penting dan diperlukan bagi pemerintah menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia umumnya dan Kalsel khususnya. (adp/win)


Lebih baru Lebih lama