BANUATODAY.COM, JAKARTA - Empat klub yang berlaga di BRI Liga 1 2023/2024 dan satu pemain mendapat hukuman dari Komite Disiplin PSSI.
Penjatuhan hukuman itu, berdasarkan hasil Sidang Komite Disiplin PSSI pada 11 Juli 2023
Berikut klub dan pemain yang mendapatkan sanksi:
1. Tim PSS Sleman
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Bali United FC vs PSS Sleman
- Tanggal Kejadian: 1 Juli 2023
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning
- Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000
2. Klub Dewa United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Dewa United FC vs Arema FC
- Tanggal Kejadian: 2 Juli 2023
- Jenis Pelanggaran: salah seorang pemain atas nama Sdr. Alta Tarik Ballah yang tidak terdaftar dalam FPP berada di area OA
- Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000
3. Tim Dewa United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Dewa United FC vs Arema FC
- Tanggal Kejadian: 2 Juli 2023
- Jenis Pelanggaran: terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga
membuat pertandingan babak kedua mundur selama 93 detik
- Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000
4. Tim Arema FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Dewa United FC vs Arema FC
- Tanggal Kejadian: 2 Juli 2023
- Jenis Pelanggaran: terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur selama 93 detik
- Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000
5. Pemain Tim Rans Nusantara FC (Erwin Ramdani)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Rans Nusantara FC vs Persikabo 1973
- Tanggal Kejadian: 3 Juli 2023
- Jenis Pelanggaran: memukul pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; sanksi denda
Rp10.000.000
6. Tim PSM Makassar
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persija Jakarta vs PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 3 Juli 2023
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning
- Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000. (win)