Trending

Kapolres HSS Pecat Anggota Polsek Telaga Langsat, Terbukti Jual Senpi dan Gadai Motor Dinas

 

26072023 - BANUATODAY.COM - Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Leo Martin Pasaribu  memberikan penjelasan terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat satu anggotanya. Humas.png
PTDH - Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Leo Martin Pasaribu  memberikan penjelasan terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu anggotanya. (Humas Polres HSS)

BANUATODAY.COM, KANDANGAN - Seorang anggota polisi jajaran Polres Hulu Sungai Selatan diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena terbukti menjual senjata api (senpi) dan menggadaikan kendaraan dinas.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota atas nama Bripka Sarifuddin tersebut, melalui upacara dipimpin Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Leo Martin Pasaribu, Rabu (26/7/2023) pagi.

“Hari ini kami melakukan upacara PTDH anggota atas nama Sarifuddin, karena yang bersangkutan melanggar peraturan kode etik Polri," ujar Kapolres. 

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil sidang kode etik, Sarifuddin telah melakukan pelanggaran berat. 

Sarifuddin sebelumnya bertugas sebagai anggota Polsek Telaga Langsat.

"Ini sebagai wujud nyata dari ketegasan pimpinan Polri terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia," tandas Leo. (tn/win)

Lebih baru Lebih lama