PENJELASAN - Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa memberikan penjelasan saat RDP dengan Komisi I DPRD Provinsi Kalsel. (Dok Humas Setwan) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 sudah di ambang pelaksanaannya.
Menjelang Pemilu 2024, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel periode 2023-2028.
RDP ini, terkait persiapan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024, Senin (10/7) pagi bertempat di Ruang Rapat Komisi I.
Dalam pertemuan ini, Ketua KPU Kalsel, Dr. Andi Tenri Sompa, S.I.P., M.Si., menjelaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, terdapat sebelas tahapan dalam penyelenggaraan pemilu, saat ini telah memasuki tahapan penetapan jumlah kursi & daerah pemilihan (dapil) serta pencalonan, dan kemudian akan dilanjutkan dengan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Sementara ini, komposisi jumlah calon anggota DPRD Provinsi Kalsel yang memenuhi syarat ada 850 orang yang akan mengisi 55 kursi DPRD Kalsel mewakili 7 dapil se-Kalsel, 11 kursi DPR RI mewakili 2 dapil se-Kalsel, dan kursi DPD RI mewakili seluruh Kabupaten/Kota se-Kalsel,” papar Tenri.
Tenri juga menjelaskan kaum milenial kelahiran tahun 1981 hingga 1996 mendominasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Kalsel Pemilu Tahun 2024, terhitung lebih dari satu juta orang dari total pemilih 3.025.220 orang.
“Milenial merupakan peserta pemilu yang menempati posisi paling banyak, yakni 1.054.334 orang atau 34,85% dari total daftar pemilih se-Kalimantan Selatan,“ ujarnya.
Lebih lanjut, Tenri memaparkan bahwa untuk tahun 2024, anggaran untuk Pemilu Provinsi Kalsel yakni sebesar Rp30.552.726.000, sedangkan Pilkada Rp131.722.890.540.
Ditemui sesaat setelah rapat, Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, S.E., selaku pimpinan rapat menjelaskan saat ini ada beberapa permasalahan yang dihadapi KPU Provinsi Kalsel.
“Yang menjadi urgent tentu terkait sarana dan prasarana KPU, kita bersama-sama dengan Komisioner KPU, DPRD, dan Pemerintah Provinsi Kalsel, ini yang harus kita siapkan kedepan. Karena juga diundang-undang itu sebenarnya ada berbunyi bahwa domisili kantor KPU di ibukota provinsi, jadi ini yang harus kita bicarakan dengan provinsi,” ujar Bang Dhin sapaan akrabnya.
Bang Dhin, juga menyebut permasalahan lain yang tak kalah penting yakni terkait jaminan asuransi penyelenggara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
“Ini perlu dipersiapkan, sehingga teman-teman KPPS itu ada perlindungan diri terhadap mereka yang menjalankan tugas di tahun 2024,” tekan Bang Dhin.
Secara umum ungkap Bang Dhin, DPRD Kalsel khususnya dari Komisi I siap mengawal dan berperan aktif agar partisipasi pemilih meningkat dan pelaksanaan pemilu 2024 berjalan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
“Alhamdulillah, prosesnya sudah berjalan lancar sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, sehingga support kita adalah bagaimana partisipasi pemilih bisa lebih baik dan lebih tinggi lagi dari tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Bang Dhin. (par/win)