KOMISIONER Kompolnas, Poengky Indarti. (Kompolnas) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Untuk transparansi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan penyidik Polri menghadirkan keluarga Bripda Ignatius atau Bripda IDF saat pelaksanaan rekonstruksi atau reka ulang.
Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Poengki mengapresiasi kepolisian yang telah menyampaikan secara berkala terkait pengusutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF.
Dikatakannya, Kompolnas mendukung langkah kepolisian yang berupaya menangani kasus ini secara transparan.
"Polri sudah memberikan update progres penyidikan secara berkala. Kita tunggu hasilnya. Kompolnas mendorong keluarga korban diundang hadir jika dilaksanakan rekonstruksi kasus," ungkap Poengky Indarti kepada wartawan Jumat (28/7/2023).
Poengky memastikan pihaknya akan tetap melalukan pengawasan terhadap penyidikan kasus polisi tembak polisi tersebut.
Kompolnas ingin memastikan penuntasan kasus dilakukan transparan.
"Kompolnas selaku pengawas fungsional dan eksternal Polri akan memastikan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan didukung scientific crime investigation," terangnya.
"Salah satu bentuk transparansi adalah memberitahukan progress penyidikan kepada keluarga korban dan publik," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kronologi tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang tertembak senjata api milik Bripka IG oleh Bripda IMS di Asrama Polisi Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan mulanya pada hari Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 20.40 WIB, tersangka IM bersama saksi AN dan AY tengah berkumpul di kamar saksi AN.
"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang,” ujar Rio dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Selanjutnya, Rio menjelaskan setelah senjata api ditunjukkan kepada kedua saksi, tersangka kemudian memasukkan senjata itu ke dalam tas beserta dengan magasinnnya.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV, sekitar pukul 01:39:09, korban IDF kemudian masuk ke dalam kamar saksi AN.
Lalu atas keterangan saksi AN dan AY, tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukkan senjata yang dimasukkan ke tas tadi kepada korban ID.
"Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senjata api tersebut mengenai, meletus dan mengenai leher korban ID, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan, menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," paparnya. (pol/win)