Trending

Melanggar Aturan, Sejumlah Warung Malam Ditutup Pemkab Tanah Laut

27072023 - BANUATODAY.COM - Warung remang-remang disegel Pemkab Tala melalui Satpol PP dan Damkar. Istimewa.png
MALAM - Warung malam disegel Pemkab Tala melalui Satpol PP dan Damkar. (Pemkab Tala)

BANUATODAY.COM, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) bersama Forkopimcam Bati-Bati menutup sementara aktivitas enam buah warung malam yang beralamat di Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati pada Rabu (26/07/2023). 

Penutupan tersebut ditandai dengan pemasangan stiker tanda pemberitahuan penutupan sementara oleh Satpol PP & Damkar Tala.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP & Damkar Tala, Masaninor menyampaikan bahwa penutupan warung malam dikarenakan telah melanggar beberapa aturan diantaranya menggangu ketertiban umum masyarakat sekitar dan juga ditemui adanya minuman keras..

“Penutupan ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu karena memutar musik terlalu keras. Sebelum ditutup, kami sudah lakukan mediasi dan juga memberikan surat teguran sebanyak tiga kali yang kemudian hari ini kita tutup,” kata Masaninor.

Selanjutnya Masaninor mengimbau kepada seluruh pelaku usaha warung malam untuk memperhatikan peraturan yang berlaku di Kabupaten Tala.

“Kami mengimbau kepada pengusaha warung malam untuk menjaga warung mereka agar tetap tertib dan tidak mengganggu masyarakat sekitar serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan,” tutup Masaninor.

Kegiatan ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tala Nomor 07 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (pem/win)

Lebih baru Lebih lama