KAPOLDA Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. (Dok. Polda Metro Jaya) |
BANUATODAY.COM, BEKASI - Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ ginjal untuk dikirim ke luar negeri yang diungkap di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Total sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut, yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya didampingi Polres Metro Bekasi.
“Saat ini, tim menahan 12 tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/8/2023).
Karyoto menuturkan, 12 tersangka yang terungkap dan ditangkap itu berasal dari sindikat, baik sindikat luar maupun instansi (Imigrasi) yang terlibat dalam perdagangan internasional.
“Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada,” paparnya.
Karyoto menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan soal kasus TPPO yang ditangani Polda Metro Jaya. (pmj/win)