Trending

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Tewas Dikeroyok Tahanan Satu Sel

 

10072023 - BANUATODAY.COM - Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menggelar konferensi pers menghadirkan 8 tersangka. Dok. Humas Polres Metro Depok.jpg
KONFERENSI PERS - Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menggelar konferensi pers menghadirkan 8 tersangka. (Dok. Humas Polres)

BANUATODAY.COM, DEPOK - Pelaku pencabulan terhadap anak kandung, AR (51), warga Depok, Jawa Barat, tewas dikeroyok sesama tahanan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Depok, Minggu (9/7/2023).

Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan, AR meninggal karena dianiaya delapan tahahan yang merupakan rekan satu sel tahanannya.

Kedelapan tersangka penganiayaan itu ini disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 351 KUHP.

AKP Nirwan Pohan mengatakan para tersangka tersebut di antaranya berinisial MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF dan FNA. Sementara korban berinisial AR (51).

AR baru dijebloskan ke salah satu sel ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Jumat (7/7/2023) atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Penganiayaan itu bermula saat AR ditanya kasus yang membuatnya dijebloskan ke dalam sel oleh rekan sesama tahanan.

AR mengaku, ia merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Hal itu, kata Nirwan, yang memicu tahanan lain menganiaya AR.

"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," kata Nirwan.

Para tahanan itu menganiaya AR menggunakan pipa dan tangan kosong. Usai dianiaya, korban sempat pingsan.

Polisi pun kemudian menetapkan delapan penghuni rumah tahanan Polres Metro Depok sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan seorang tahanan kasus pemerkosaan hingga tewas.

"Kejadian (pengeroyokan) hari Sabtu, 8 Juli 2023 sekitar pukul 18.45 WIB. Delapan orang sudah ditetapkan tersangka," ujar Nirwan Pohan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (10/7/2023).

Menurut Nirwan, kasus pengeroyokan ini terjadi di dalam kamar tahanan. Korban saat itu pingsan dan dilaporkan ke petugas jaga sel. Petugas langsung mengecek kondisi AR dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.

"Penjaga tahanan dicek dan dibawa ke RS Bhayangkara. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban meninggal dunia," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal lima tahun. (pol/win)

Lebih baru Lebih lama