DIAMANKAN - Tersangka pembakar rumah di Kayu Tangi 2 diamankan polisi serta barang bukti. (Istimewa) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Seorang pria muda berusia 20 tahun ditangkap Polsek Banjarmasin Utara, Polresta Banjarmasin, terkait kebakaran di Kayu Tangi 2 beberapa waktu yang lalu.
Sebagaimana diketahui, kebakaran itu menghanguskan lima buah rumah, terdiri 3 hunian dan 2 tempat kos di Jalur 5 dan Jalur 6 Rt 20, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Sabtu (22/7/2023) malam, diduga disengaja.
Polsek Banjarmasin Utara mengamankan terduga pelaku berinisial MA (20) warga Kelurahan Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
"Diamankan hari itu juga dan masih proses pemeriksaa intensif," ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Iptu Sudirno, Senin (24/7/2023).
Diungkapkan Kanit Reskrim, untuk motifnya sementara karena adanya selisih paham dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
"Pengakuan terduga pelaku bahwa ada selisih paham dengan teman penghuni kos yang lain namun sekarang sedang kami dalami," kata dia.
Terduga pelaku terancam dikenakan hukuman pidana sesuai dengan yang diatur dalam pasal 187 no 188 KUHPidana.
"Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (pol/win)