SURAT - Petugas Satlantas Polresta Banjarmasin didampingi Dishub memeriksa surat menyurat mobil angkutabn. (Dshub Banjarmasin) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Dalam kurun waktu dua hari, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Satlantas Polresta Banjarmasin menindak puluhan kendaraan angkutan barang Over Dimension Over Load (ODOL) di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Gubernur Subarjo dan Jalan H. Anang Adenansi. Selasa (18/07/2023).
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Banjarmasin, Jahri SE mengatakan, masih ditemukanya angkutan yang melanggar dengan membawa muatan berlebihan.
Padahal, sebelumnya telah sering di lakukan imbauan dan sosialisasi.
"Kami lakukan kegiatan ini adalah untuk menindak lanjuti Peraturan Pemerintah tentang penerapan Indonesia Zero ODOL 2023," ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan operasi penertiban ini melibatkan Satlantas Polresta Banjarmasin dan Bidang Angkutan Dishub Kota Banjarmasin.
"Selama kegiatan penertiban dilakukan , kurang lebih ada puluhan kendaraan kami lakukan penindakan dan Mayoritas pelanggaran ada KIRnya yang sudah tidak berlaku dan bermuatan berlebihan," ungkapnya.
Kedepannya saya berharap para supir dan para pengusaha tidak melanggar aturan yang ada untuk muatannya agar tidak berlebih.
Selain itu kegiatan ini juga bertujuan memberi himbauan kepada sopir angkutan barang mengenai jam operasional masuk dan keluar kota Banjarmasin sesuai dengan perwali nomor 08 tahun 2022 yang jam larangan masuk kota yaitu:
Pagi : 06.00 wita s/d 09.00 wita
Sore : 16.00 wita s/d 20.00 wita
Dan juga angkutan seperti kontainer 40 feet, truck tempel dan sejumlah truck berdimensi besar serta panjang lain di larang beroperasi pada jam 06.00 wita s/d malam pukul 21.00 wita. menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi/tidak sesuai dimensi standar pabrik dan angkutan barang yang melebihi kapasitas/beban muatan yang ditetapkan.
Dalam giat kali ini melakukan penindakan terhadap mobil angkutan barang yang melebihi muatan dan kelengkapan surat menyurat angkutan barang.
Didapati sebanyak 11 pelanggaran dengan rincian, 7 buah terkait kelengkapan surat menyurat yang dilakukan penilangan olrh Satlantas Polresta Banjarmasin, dan 4 buah mobil berupa masa uji berkala yang belum di perpanjang. (pr/win)