REKONSTRUKSI - Rekonstruksi pembunuhan di Murung Raya Kelayan A di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan pada Kamis (06/07/2023). (dOK. Humas) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Kasus pembunuhan di Jalan Kelayan A, Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, direka ulang di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan, Kamis (06/07/2023).
Reka ulang ini menghadirkan pelaku RB alias Ramadan (24) yang melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Arin (25) pada Rabu 21 Juni lalu.
Reka ulang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Herjunaidi, disaksikan Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka S, saksi, kuasa hukum, dan orangtua tersangka.
Kapolsek Kompol Eka S melalui Kanit Reskrim mengatakan, ada 16 reka adegan yang diperagakan RM dalam rekonstruksi saat membunuh Muhammad Arin alias Arin.
Pada adegan ke-11 merupakan detik-detik RB melakukan penusukan yang berakibat fatal hingga menyebabkan tewasnya Arin.
"Pada adegan ke 11 tersangka berkali kali menusukkan senjata tajam ke tubuh korban," jelas Kanit.
Motif perkelahian maut tersangka mengaku kesal dengan korban. "Pelaku kesal saat bertemu korban. Lalu muncul niat untuk menghabisi korban," tambah Kanit.
Kanit juga mengungkapkan, tersangka RM sempat bertemu orangtuanya meminta izin hendak berkelahi dengan seseorang.
"Orangtua pelaku sempat ke TKP membujuk agar tidak melanjutkan rencana perkelahian. Namun, tersangka tetap keras kepala ingin menunggu korban," jelas Iptu Hejunaidi.
Dari rekonstruksi ini jelas tergambar, saat tersangka menunggu korban itu di TKP dengan rentang waktu yang cukup membuat suatu keputusan, maka dikenakan pasal berlapis.
Atas perbuatannya pelaku bisa dijerat pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau mati dan subsider pasal 338 KUHP, 15 tahun penjara. (pol/win)