DOKUMEN - Sekdaprov Kalsel, H Roy Rizali Anwar mewakili Gubernur Sahbirin Noor menyerahkan dokumen KUA PPAS 2024 ke DPRD. (Pemprov Kalsel) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024.
“Melalui dokumen KUA PPAS APBD tahun anggaran 2024, kita berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan tanggung jawab ini memerlukan kerjasama dan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kalsel,” ucap Roy pada rapat paripurna, Banjarmasin, Kamis (13/7/2023).
Dijelaskan Roy, Pemprov Kalsel akan terus berupaya mengoptimalkan penggunaan anggaran demi kepentingan masyarakat.
“Kita jaga prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan program serta kegiatan yang telah direncanakan,” ungkap Roy.
Dijelaskan Roy, struktur APBD yang tertuang dalam rancangan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2024, yaitu pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp10,56 triliun, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp10,308 triliun, pada posisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp308 miliar.
Rincian penerimaan pembiayaan ini terdiri dari Sisa lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya yang diestimasi sebesar Rp108 miliar dan pencairan dana cadangan yang merupakan hasil pembentukan dana cadangan yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 sebesar Rp200 miliar.
Pengeluaran pembiayaan yang merupakan penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Kalsel sebesar Rp 57,488 miliar.
Roy pun melanjutkan, belanja daerah Provinsi Kalsel diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.
“Sehingga kami juga memperhatikan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan yang tepat antara kebutuhan mendasar dan pengembangan potensi daerah,” kata Roy. (adp/win)