GATHERING - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah mengadakan media gatheing, Kamis (20/07/2023). (Istimewa) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengadakan kegiatan Media Gathering dengan tema Bincang Santai Bersama Kepala Kanwil, Banjarmasin, Kamis (20/7/2023).
Masih menjadi bagian rangkaian kegiatan Hari Pajak 2023, Media Gathering diselenggarakan dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergi antara Kanwil DJP Kalselteng dengan insan media untuk mengenalkan atau mengedukasi masalah perpajakan, juga sepaya lebih mengenalkan Kanwil DJP Kalselteng kepada media dan merupakan bentuk komunikasi dengan pihak eksternal.
Dalam sambutan dan paparannya, Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi menyampaikan informasi penerimaan sampai dengan semester satu 2023, tercatat netto penerimaan pajak sebesar Rp15,789 triliun atau setara dengan 66,84 persen dari target penerimaan 2023.
“Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 38,57 persen dari target sebesar Rp23,624 triliun, sehingga menempatkan Kanwil DJP Kalselteng di posisi ke-1 dari 34 Kanwil di DJP, baik dari segi penerimaan maupun pertumbuhan bruto pajak,” kata Tarmizi.
Sementara untuk capaian penerimaan wilayah Provinsi Kalselteng didominasi oleh Sektor Pertambangan dan Penggalian yang tumbuh 40,39 persen, Sektor Perdagangan Besar dan Eceran tumbuh 63,75 persen, serta Sektor Pengangkutan dan Pergudangan dengan pertumbuhan sebesar 74,34 persen.
“Dari segi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak yang telah lapor sampai semester satu sebanyak 380.860 SPT atau capaian rasio sebesar 81,78 persen dari target sebanyak 465.687 SPT,” ucap Tarmizi.
Dijelaskannya, komposisi SPT Tahunan yang telah dilaporkan yaitu 22.957 SPT Wajib Pajak Badan, 315.953 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 41.950 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
Tarmizi juga menyampaikan bagaimana proses pemeriksaan pajak yang biasanya diawali dari penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.
“Apabila wajib pajak memperoleh SP2DK dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), diharapkan secepatnya memberikan tanggapan, bisa secara langsung datang ke KPP terdaftar atau juga bisa memberikan tanggapan secara tertulis,” ujar Tarmizi. (rls/win)