TINGKATKAN - PAM Bandarmasih didampingi Yayasan Lembaga Konsumen
Intan Kalimantan (YLKIK) melakukan Silaturahmi dan Sosialisasi kepada
masyarakat Kelurahan Pekapuran Laut. |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Setiap tahunnya PAM Bandarmasih terus mengadakan kegiatan Silaturahmi dan Sosialisasi kepada para masyarakat demi menjaga silaturahmi antara PAM Bandarmasih dengan para pelanggannya, Selasa (22/08/2023).
Kali ini, kegiatan Silaturahmi dan Sosialisasi diadakan di Banjarmasin Tengah, tepatnya di Kantor Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Dihadiri oleh Jajaran PAM Bandarmasih, seperti Plt. Senior Manajer Kesektariatan Arkom, Manager Transmisi dan Distribusi Ofillie Muda, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Kalsel (YLKIK) Fauzan Ramon, dan Ketua Forpam Kalsel Sunardi.
Dalam pertemuan kali ini, para warga menyampaikan keluhan yang diantaranya air keruh, akurasi dari mesin meteran yang tidak seusai padahal mereka menyatakan memakai air dalam jumlah yang kecil namun meteran yang tercatat cukup tinggi. Kemudian pertanyaan terkait mekanisme pencatat meter saat pagara rumah warga terkunci, dan lainnya.
Offilie Muda, selaku Manajer TRD PAM Bandarmasih mengatakan dalam sosialisasi dan silaturahmi kali ini mengatakan, apabila masih ada yang perlu disampaikan silahkan disampaikan kepada PDAM.
"Silahkan sampaikan kepada kami kritik dan saran yang membangun, apabila masih ada kekurangan dalam pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat," ujarnya.
"Perlu juga saya sampaikan, di Keluarahan ini tingkat kehilangan airnya ini cukup tinggi, yakni sekitaran 60%. Jadi memang lebih dari separuh air yang tidak masuk ke rekening," tambahnya.
Pihaknya berencana, di Blok Pekapuran B ini nantinya akan dilaukan rehab perpipaan.
Sementara itu, Fauzan Ramon sangat mendukung kegiatan yang dilakukan PAM Bandarmasih ini.
"Tanpa dikontrol oleh pelanggan, PAM Bandarmasih tidak bisa maju. Jadi, kalau ada kritikan yang sifatnya itu membangun, itu bagus," ungkap Fauzan Ramon.
Ia juga menegaskan bahwa, berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen dilindungi (konsumen yang baik) namun bagi konsumen yang nakal, tentunya harus ditindak lanjuti.
"Jadi, saya menyarankan kepada PAM Bandarmasih, untuk semua lapisan itu, pelayanan konsumen diutamakan untuk konsumen yang baik. Tapi kalau ada indikasi pencurian air, harus ditindak," tandasnya. (naz/fsl)