Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net) |
Adapun identitas Anggota DPR TI. "Iya benar ditangkap," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi terkait penahanan anggota DPR, Selasa (15/8/2023).
Dijelaskannya, tersangka TI diduga melakukan pemalsuan dokumen-dokumen terkait dengan izin pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.
Perannya tersebut, terkait dengan perkara korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. "Terkait perkara PT Sendawar Jaya," ujar Kapuspenkum Kejagung.
Sumedana menyebutkan, TI dikenakan Pasal 9 UU Tipikor. "Tersangka dikenakan Pasal 9 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," tandasnya. (nt/win)