TEKNIS - Bimbingan teknis penggunaan aplikasi CMSP Lingkup SKPD Kabupaten Banjar. (Istimewa) |
BANUATODAY.COM, KERTAK HANYAR - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar dan Bank Kalsel memberikan inovasi Aplikasi Cash Management System Pemerintah Daerah (CMSP) sebagai langkah memudahkan tugas keuangan di Pemerintah Daerah.
Demikian disampaikan Bupati Banjar yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi CMSP Lingkup SKPD Kabupaten Banjar di Hotel Treepark, Kecamatan Kertak Hanyar, Kamis (3/8/2023) pagi.
Ikhwansyah mengatakan melalui aplikasi ini bendahara keuangan dapat melakukan transaksi perbankan secara online 24 jam dengan mudah dan efisien.
Ia berharap melalui Bimtek ini dapat memaksimalkan kinerja SKPD dan Para Camat dengan pengelolaan sistem keuangan online.
Kepala BPKPAD Banjar Achmad Zulyadaini menjelaskan penerapan CMSP ini mempercepat penyaluran dana dalam tata kelola keuangan daerah dan jaminan keamanan karena Aplikasi CMSP terintegrasi dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online.
"Penggunaan Aplikasi CMSP ini memudahkan Bendahara sehingga tidak perlu lagi ke Kantor BPKPAD tetapi cukup melalui aplikasi menyampaikan kepada Bendara Umum Daerah (BUD) untuk dibuatkan SP2D yang langsung masuk ke Bank Kalsel atau Kas Daerah dan juga tidak perlu lagi menyampaikan berkas ke Bank Kalsel karena sudah melalui online," jelasnya.
Zulyadaini mengungkapkan dengan penerapan aplikasi ini juga meningkatkan skor digitalisasi daerah, karena setiap daerah diminta untuk menerapkan sistem digital baik pendapatan maupun belanja daerah.
Ia mengatakan Bimtek ini diikuti oleh Kepala SKPD dan Bendahara lingkup Pemkab Banjar serta Para Camat.
Sementara Kepala Kantor Bank Kalsel Cabang Martapura Ahmad Fauzi Noor menyampaikan bahwa Bank Kalsel memberikan pelayanan terbaik dalam era digitalisasi terutama dalam pencatatan transaksi keuangan.
"Alhamdulillah kita sudah mengeluarkan produk CMSP untuk membantu kinerja transaksi keuangan daerah sehingga pemerintah pusat cukup melihat transaksi di aplikasi tersebut," tutupnya. (adv/win)