Trending

Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Dugaan Penistaan Agama

02082023 - BANUATODAY.COM - Direktur Tindak PIdana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro - Polri.jpg
UMUM - Direktur Tindak PIdana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro - (Polri)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.

“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) malam.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang hari ini Selasa (1/8/2023).

Adapun pemeriksaan terhadap Panji Gumilang hari ini merupakan pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan sebelumnya menjadikan status penanganan laporan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun. (pol/win)


Lebih baru Lebih lama