Trending

Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers Susun Juknis Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye

10082023 - BANUATODAY.COM - Rapat di KPI diikuti Bawaslu, KPU, Dewan Pers, dan stakeholder membahas penyiaran kampanye Pemilu 2024. Istimewa.jpg
PEMILU - Rapat di KPI diikuti Bawaslu, KPU, Dewan Pers, dan stakeholder membahas penyiaran kampanye Pemilu 2024. (Istimewa)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers susun petunjuk teknis (juknis) untuk pertajam gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada pemilu 2024.

“Pembuatan juknis ini mempertajam pengawasan dan pemantauan Bawaslu. Salah satu fokus pengawasan kami yaitu saat masa sosialisasi atau sebelum kampanye,” ungkap Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pemilu, di Gedung KPI, Senin (7/8/2024).

Lanjut Lolly, dia mengharapkan juknis ini akan membawa dampak positif terhadap penyelenggara pemilu dan para stakeholder terkait. Juga memudahkan kerja-kerja pengawasan.

“Juknis ini akan memudahkan pengawasan di sosial media dan tv serta memberikan sanksi bagi pelanggar,” ungkap wanita asal Jawa Barat itu.

Lolly menegaskan, Bawaslu akan menindak jika di masa sebelum kampanye atau masa sosialisasi ada parpol yang melakukan sosialisasi mengandung kampanye.

“Karna kita menyepakati sosialisasi menjadi hal yang dipantau dan diawasi berdasarkan norma 7 tahun 2017 dan Perbawaslu, jika ada parpol yang mengandung kampanye pada masa sosialisasi maka akan ditindak,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers telah melakukan penandatanganan terkait gugus tugas pengawasan pemberitaan di Medan pada Februari 2023. (pr/win)


Lebih baru Lebih lama