Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo S.E (Istimewa) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Meski belum memasuki masa kampanye, baliho para bakal calon anggota legislatif telah bertebaran di mana-mana, termasuk di Kota Banjarmasin.
Menyikapi hal itu, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin berendana memungut pajak dari baliho caleg.
Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo S.E, mengatakan baliho bacaleg di sejumlah titik yang telah ditentukan akan ditarik pajak.
Menurut Edy, apabila tidak ada izin, berarti baliho yang dipasang tersebut ilegal dan akan ditertibkan.
"Kalau sudah pasang (baliho) berarti harus bayar. JIka tidak berizin, itu namanya ilegal, akan kita tertibkan," ujarnya, Selasa (15/08/2023).
Edy menilai, ada potensi sumber PAD dari bertebarannya baliho bacaleg tersebut, karena itu perlu pendataan agar memberikan pemasukan bagi daerah secara maksimal.
Untuk penertiban dan mendata baliho yang dipasang bacaleg tersebut, menurut Edy, pihaknya sudah berkoorinadi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (pem/niz)