Trending

Dapatkan Remisi Hari Kemerdekaan, Ferry Irawan Bebas dari Penjara

BEBAS - Ferry Irawan berfoto bersama pejabat Lapas setelah mendapat kebebasan. (Instagram)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Ferry Irawan telah bebas dari penjara dan terpidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap mantan istrinya, Venna Melinda itu akan kembali ke Jakarta pada Jumat sore (18/08/2023).

Pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga, mengatakan kliennya bebas bertepatan dengan momen peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke 78 kemarin.

"Alhamdulillah Ferry Irawan di Hari Kemerdekaan, bebas. Merdeka!" kata Sunan Kalijaga melalui Instagramnya. 

Atas kebebasan ini, Sunan Kalijaga berencana menjemput Ferry Irawan di bandara. Ia juga sekaligus mengumumkan lokasi serta jam berapa akan berada di sana.

"Sore ini, pukul 16.00 WIB saya akan jemput di Bandara Halim Perdanakusumah," terangnya.

Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama dihukum, ia berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

Ferry melanggar dinyatakan hakim melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dituntut 1,5 tahun penjara. (nt/niz)

Lebih baru Lebih lama