DENDAM - Pelaku penusukan dan korban yang merupakan karyawan Indomaret. (Instagram) |
Korban AM (22) merupakan warga Desa Mambulau KM. 0,5 Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.
Ia dianiaya saat berkerja di Indomaret Jalan Pemuda KM.24, RT 16, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Minggu (27/8/2023) Pukul 13.20 WIB.
Pelakunya MA (18) warga Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung, yang diduga dendam karena asmara.
"Penangkapan terhadap MA, Minggu (27/8/2023). Pukul 17.30 Wib di Gang Patah Kelurahan Palingkau Lama RT 07 Kecamatan Kapuas Murung," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatreskrim AKP lyudi Hartanto.
Kasatreskrim menjelaskan, kronologi berawal Minggu tanggal 27 Agustus 2023 Pukul 13.20 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia di Jalan Pemuda KM.24 Kelurahan Palingkau Lama RT.16, Kecamatan Kapuas Murung.
Dimana Pada saat itu korban AM bersama rekannya Alisan melaksanakan shift pagi dari jam 07.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Saat korban melakukan pelayanan, pelaku MA masuk dalam Indomaret untuk berbelanja.
"Kemudian pelaku mencari sesuatu, sehingga korban mendatangi pelaku. Tiba-tiba korban teriak meminta tolong sambil berlari ke arah pintu keluar, dan saksi Alisan melihat korban dalam keadaan berlumur darah," jelasnya.
Selanjutnya korban keluar dari pintu masuk Indomaret, dan berlari ke arah jalan.
Sedangkan pelaku langsung mengambil sepeda motornya yang diparkir di depan sebelah kanan Indomaret, dan pelaku langsung pergi ke arah Dadahup.
Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor datang ke Polsek Kapuas Murung untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.
"Pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis sangkur yang dimasukan dalam jaket pelaku untuk menganiaya korban," bebernya.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu potong baju warna biru, kuning, merah bertuliskan Indomaret, satu buah Pisau sangkur beserta sarung berwarna hitam, satu buah sepeda Motor Merk Honda Vario warna hitam dengan Nomor Plat 6203 ACQ.
"Pelaku MA, dan barang bukti sudah diamankan untuk proses selanjutnya," pungkasnya.
Dari keterangan pelaku terungkap, perbuatannya itu didasari motif dendam masalah asmara. (net/niz)