PERTAMA - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun saat pemeriksaan pertama di Bareskrim Polri. (Dok) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan dan menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang atas kasus dugaan penodaan/penistaan agama.
Hari ini, Polri menjadwalkan memeriksa Panji Gumilang untuk kasus lainnya, yag ditangani Dittipideksus Bareskrim.
Kasus yang dihadapi Panji Gumilang kali ini, adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pondok Pesantren Al Zaytun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
“Ada saksi lain, sekitar 5 orang kalau hadir,” ujar Whisnu saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
Kendati demikian, Whisnu tidak menyampaikan siapa saja saksi-saksi yang direncanakan untuk dihadirkan dan diperiksa hari ini.
Hanya saja, Whisnu menyebutkan bahwa pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, juga akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus TPPU itu hari ini
Adapun Panji Gumilang sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama. (pol/win)