Trending

Dua Oknum Anggota Polresta Banjarmasin Diberhentikan Tidak Hormat

01082023 - BANUATODAY.COM - Dua personel Polresta Banjarmasin diberhentikan tidak hormat. Humas Polresta Banjarmasin.png
DIPECAT - Dua personel Polresta Banjarmasin diberhentikan tidak hormat. (Humas Polresta Banjarmasin)

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Dua personel di upacarakan (PTDH) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personel Polri oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo S.I.K., M.H. dihalaman Polresta Banjarmasin. Senin. (31/07/2023) pagi.

Upacara PTDH dilakukan secara ‘in absentia’ atau tanpa kehadiran yag bersangkutan atau tidak ikut dalam upacara. 

Upacara ini juga dihadiri Wakapolresta Banjarmasin AKBP. Pipit Subiyanto S.I.K., M.H., Para PJU Polresta Banjarmasin, Kapolsek Jajaran dan Perwira serta Brigadir Polresta Banjarmasin.

Dua personel tersebut sebelumnya berpangkat Aipda dan Bripda yang berdinas disatuan fungsi Sat Samapta Polresta Banjarmasin.

Oknum tersebut terbukti melanggar kode etik Polri dan terbukti melakukan tindak pidana

"Hal yang dilakukan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri," Ujar Kapolresta.

“Tidak hanya memberikan hukuman, namun pimpinan Polri juga pasti akan memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi." kata Kombes Sabana

Menurut dia, upacara PTDH juga sebagai bahan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik seorang anggota Polri.

"Agar dalam melaksanakan tugas lebih profesional serta bertanggungjawab, tentunya sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Kapolresta Banjarmasin. (pol/win)


Lebih baru Lebih lama