MASSA - Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, H. Gusti Abidinsyah, S.Sos, MM menerima massa driver ojol yang berunjuk rasa ke DPRD Kalsel.(Humas) |
BANUATODAY.COM BANJARMASIN - Per tanggal 2 Maret 2023 Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menerbitkan Surat Keterangan (SK) terkait tarif bawah dan tarif atas Angkutan Online Kalsel.
Selasa (15/09) pagi, Driver Online Kalimantan Selatan Bersatu (DOKB) temui Komisi III DPRD Kalsel pinta kejelasan terhadap tarif yang sudah diterbitkan.
Diketahui, tarif yang tertuang di SK dianggap belum tepat oleh pihak driver online.
Bukan tanpa alasan, tarif tersebut lebih murah dari tarif sebelumnya.
SK itu mengatur tarif batas bawah angkutan sewa khusus di Provinsi Kalsel senilai Rp 3.900 per kilometer. Sedangkan, tarif batas atas Rp 6.500 per kilometer.
“Kami harap di SK nanti lebih detail, karena itu saja belum potongan 20% dari pihak Aplikator,” Ucap Joni Perwakilan pihak DOKB.
Sekitar 6 bulan yang lalu tepatnya bulan februari, pihaknya sudah lakukan mediasi bersama beberapa dinas terkait hal ini.
Disebutkan Joni, pihaknya upayakan negosiasi tarif dan asuransi.
“Waktu itu kita minta tarif bersih dan biaya asuransi, 1 driver dan 6 penumpang. Semoga hal ini bisa dimasukan,” ungkap Joni.
Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, H. Gusti Abidinsyah, S.Sos, MM terangkan bahwa SK ini tidak memiliki kejelasan dala penyesuaian tarif.
“Teman-teman dari driver Online ini kuramg sependapat karena tarif sekarang lebih murah dari tarif yang sebelumnya,” ujar Abidinsyah.
Menambahkan, Abidinsyah sapaan akrab nya mengatakan kedepan nya akan ada revisi SK yang sama-sama menguntungkan baik dari pihak driver maupun pihak Aplikator.
“Kami sudah lakukan koordinasi via telpon dengan Kadis Perhubungan Provinsi Kalsel untuk segera merevisi SK ini,” pungkas beliau.
Politisi Fraksi Demokrat itu kembali menambahkan asuransi juga akan dituangkan didalam revisi SK itu guna keselamatan para driver dan penumpang.
“Bagaimana pun kita juga memberikan perlindungan baik dari penumpang, maupun barang si penumpang. Ini yang akan kita tuangkan, dan semoga di tanggal 1 September 2023 SK ini sudah rampung.” tambah Abidinsyah. (par/win)