ILUSTRASI (net) |
Tragedi berdarah ini, terjadi Kamis (17/08/2023) sore.
SAM (56) nekat membunuh seterunya Arbani (66) hanya gara-gara sepeda listrik korban melindas tanamannya.
Kejadian bermula pada sekira pukul 16.30 Wiita tepat di kebun lombok desa setempat seusai pelaku menegur korban.
Cekcok mulut pun terjadi sampai situasi makin memanas.
Pelaku membacok lebih dulu seusai melihat korban hendak mengambil parang yang bergantung di sepeda listrik miliknya.
"Korban seketika meninggal dunia," ucap Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machrizal.
SAM lalu menyerahkan diri dengan diantar Kepala Desa Tawia Rodi Hartono dan warga ke ke Mapolsek Angkinang. Barang buktinya parang berkumpang cokelat sepanjang 44 sentimeter dengan panjang keseluruhan 58 sentimeter.
SAM, warga Desa Tawia Angkinang itu terancam jeat Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (hms/win)