JAKSA Agung, ST Burhanuddin |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Dalam menyambut pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang akan dilakukan serentak dalam waktu yang dekat ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan memorandum yang ditujukan kepada para jajaran yang ada di Jaksa Agung Muda Intelijen agar segera bertindak sesuai dengan arahan yang diberikan oleh pimpinan.
Dalam memorandum tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajaran Insan Adhyaksa khususnya jajaran di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus yang ada di seluruh penjuru tanah air agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
"Guna menindaklanjuti penanganan laporan pengaduan tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Dan juga agar segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menjelaskan bahwasannya khusus untuk jajaran Intelijen, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
"Ada beberapa poin yang harus segera dilaksanakan pada bidang intelijen yaitu diantaranya segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. Kemudian segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan juga segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Serta segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," jelas Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menambahkan terkait dengan tugas bagi jajaran dibidang Tindak Pidana Umum, guna mengoptimalisasi penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
"Untuk bidang Tindak Pidana Umum, ada beberapa poin yang harus segera dilakukan yaitu diantaranya melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum. Kemudian segera menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara dimaksud. Dan juga segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," tambah Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” imbuh Jaksa Agung.
Selain itu, Kejaksaan memiliki peran strategis untuk ikut mensukseskan gelaran pemilu yang akan dilaksanakan dalam hitungan bulan. Maka dari itu, Jaksa Agung berharap agar pejabat terkait (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke permukaan.
Jaksa Agung juga mengingatkan dalam perhelatan pemilu, Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral, hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.
“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.
Menjelang Pemilu 2024, Jaksa Agung menyampaikan bahwa banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Hoaks dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan. Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. (rls/win)