Trending

Ingin Pindah Memilih pada Pemilu 2024, Cek Begini Caranya

RAKOR - Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Humas KPU)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos didampingi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Kota Pangkalpinang, pekan lalu. 

Betty menjelaskan, DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar di DPT tetapi ingin pindah memilih karena alasan tertentu yang sudah diatur Undang-undang. 

Untuk itu, pentingnya mengecek sudah terdaftar dalam DPT dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id. "Akses cekdptonline akan hidup sampai hari H pemungutan suara," tutur Betty.

Tak hanya itu, terdapat bukti dukung asli yang disertakan pemilih jika ingin pindah memilih. 

Betty meminta dalam melayani pemilih, petugas memverifikasi dokumen kependudukan pemilih yang ingin pindah dan baru meminta dokumen bukti dukung pindah memilih.

Dalam melayani pindah memilih, Betty jjuga mengingatkan jajarannya untuk memanfaatkan Sidalih, termasuk mengatur alokasi pemilih pindah ke TPS tujuannya dengan dibuat sistem kuota per-TPS. 

"Kita bikin sistem kuota per-TPS, kalau [TPS] penuh, tidak bisa terpenuhi [permintaan pindah ke tujuan TPS tersebut], maka pindah ke [TPS] ke dua, dstnya," ujar Betty.

Lebih lanjut, Betty mengatakan pemilih dapat mengurus pindah memilih ke KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS asal/tujuan pemilih, jika di luar negeri maka ke PPLN daerah tujuan. 

Betty pun meminta satker membuat piket untuk melayani pemilih pindahan dengan menyertakan nomor telepon atau email yang dapat dihubungi.

Turut hadir, Kepala Bidang pada Pusdatin Andre Putra Hermawan, Tenaga Ahli KPU, serta KPU Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung. (hms/win)


Lebih baru Lebih lama