Trending

JPU Tuntut Abdul Latief Mantan Bupati HST 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp41 Miliar

16082023 - BANUATODAY.COM - Sidang di PN Tipikor Banjarmasin, terdakwa Abdul Latif didampingi pengacara hadir secara virtual..jpeg
VIRTUAL - Sidang di PN Tipikor Banjarmasin, terdakwa Abdul Latif didampingi pengacara hadir secara virtual. (Istimewa)

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Abdul Latif, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (16/08/2023), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU).

Dalam  surat tuntutan, JPU meminta majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin menjatuh pidana enam tahun penjara kepada Abdul Latif dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan suap dan pencucian uang.

JPU juga menuntut Abdul Latif membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp41 miliar atau jika tidak dapat membayar hartanya dilelang atau diganti dengan pidana 6 tahun penjara.

JPU menyebutkna, terdakwa Abdul Latif telah memenuhi unsur gratifikasi pasal 12B juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

JPU juga menyebutkan, terdakwa menerima fee dari Fauzan Rifani pada tahun 2016-2017 sekitar Rp41 miliar. 

Abdul Latif juga dinilai memenuhi unsur pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menyamarkan uang hasil tidak pidana. (nt/niz)

Lebih baru Lebih lama