Trending

JPU Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

15082023 - BANUATODAY.COM - Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang..jpg
SIDANG - Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang..(Polri) 

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan terhadap Davido Ozora oleh Mario Dandy Satriyo Cs telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (15/8/2023), 

JPU menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun. 

Hal tersebut disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum yang di antaranya terdiri dari Nuli, Suryani, Eka, Maidarlis, Bayu Ika, dan Hafiz Kurniawan.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” ujar jaksa Hafiz Kurniawan. 

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara tersebut didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.

Dalam perkara tersebut, selain Mario Dandy, juga terdapat terdakwa lain yakni Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga terdakwa Anak AG.

Adapun Anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nt/niz)

Lebih baru Lebih lama