Trending

Karyawan BUMN Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Teroris Afiliasi ISIS

15082023 - BANUATODAY.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.jpg
KARO Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.jpg

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap terduga teroris.

Kali ini seorang pria berinisial DE (28) ditangkap di kawasan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Senin (14/08/2023).

Diketahui, DE merupakan karyawan BUMN di PT KAI.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku yang ditangkap berperan menyebarkan paham propaganda di media sosial.

"Melakukan propaganda di media sosial dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui Facebook," ungkap Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.

Selain itu, DE disebutkan juga merupakan salah satu pendukung dari Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang kerap aktif di media sosial.

"Mengirimkan sebuah postingan Facebook berupa poster digital berisikan teks pembaruan baiat dalam bentuk bahasa arab dan bahasa Indonesia kepada pemimpin Islamic State yaitu Abu Al Husain Al Husaini Al Quraysi," terangnya.

Sebagai informasi, terduga teroris DE merupakan karyawan dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia juga diduga memiliki senjata api rakitan.

Penangkapan dilakukan atas penindakan terhadap kelompok media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, DE merupakan salah satu pendukung ISIS yang aktif melakukan propaganda di media sosial dengan memberikan motivasi untuk jihad melalui media sosial Facebook.

Pelaku, ujar Karopenmas, diduga memiliki senjata rakitan serta terlibat dalam penggalangan dana. 

Pelaku juga menjadi admin dan pembuatan beberapa channel aplikasi Telegram yang berisikan arsip film dokumenter dan breaking news yang merupakan channel update teror global. “Itu diterjemahkan pelaku dalam bahasa Indonesia,” ungkapnya. (hms/win)

Lebih baru Lebih lama