Trending

Mahkamah Agung Potong Vonis Penjara Putri Candrawathi

 

09082023 - BANUATODAY.COM - Putri Candrawathi saat menjalani sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan..jpg
PERTAMA - Putri Candrawathi saat menjalani sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Istimewa/pmj)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kendati begitu, dalam putusannya MA mengubah hukuman istri Ferdy Sambo ini dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa (08/08/2023).

Diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam putusannya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan memvonis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa (08/08/2023). (rls/niz)


Lebih baru Lebih lama