Trending

MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Bawaslu Lakukan Ini Bersama KPU dan DPD RI

 

PUTUSAN - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 di Gedung DPD, Jakarta, (29/8/2023). (Istimewa)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Bawaslu, KPU dan Komite I DPD RI membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, sesuai dengan tugas dan kewenangan, Bawaslu mengedepankan fungsi pencegahan dalam melakukan penindakan, apalagi hal tersebut terjadi di lingkungan tempat pendidikan.

“Fungsi pencegahan akan ditempatkan sebagai upaya utama dengan tujuan untuk mengedukasi pemilih pemula,” ucapnya dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama KPU dan Bawaslu di Gedung DPD, Jakarta, (29/8/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menuturkan, komite I DPD RI memastikan KPU dan Bawaslu agar adanya persamaan persepsi di semua tingkatan penyelenggara, dan pengawas pemilu terkait teknis pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

“Komite I DPD RI memastikan KPU dan Bawaslu untuk mengawal sepenuhnya kampanye pemilu di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, untuk menjamin agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman, nyaman dan tidak terjadi gejolak,” katanya.

MK mengabulkan sebagian objek permohonan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 pada 15 Agustus 2023. MK menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa ‘Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’. (nt/win)

Lebih baru Lebih lama