PEMBUNUHAN - Dua tersangka pembunuhan wakar di Kota Banjarbaru dan barang bukti berhasil diamankan polisi. Humas.png |
BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Perkelahian maut yang terjadi di sebuah warung tuak di Kota Banjarbaru berhasil diungkap polisi.
Kejadian bermula saat pelaku M Ridho alias Edo Lebong (25) warga Jl Gotong Royong No 47 Rt 02 Rw 06 Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara, bersama M Reza alias Ijang (23) warga Jl. Darusalam Gg. Gotong Royong Rt. 10 Rw. 03 Kel. Tanjung Rema Kec. Martapura dan beberapa teman lainnya usai pesta miras di Banjarmasin.
Mereka kemudian menuju Kota Banjarbaru, Sabtu (5/8/2023).
Merasa belum puas menenggak miras di Banjarmasin, mereka merencanakan untuk melanjutkan pesta miras lagi, di warung milik TS di Jalan Pasar Yion Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Sebelum menuju warung milik TS, Edo sempat pulang ker umah untuk mengambil senjata tajam jenis parang dan sebuah badik.
Melihat hal tersebut, istri Edo sempat melarang suaminya keluar rumah lagi.
Namun larangan sang isteri justru mendapat bogem mentah dari Edo.
Edo membabi buta memukuli isteri dan bayinya yg masih berusia 8 bulan hingga mengalami luka lebam.
Selanjutnya Edo, Ijang dan beberapa teman lainnya menuju ke warung TS untuk membeli tuak.
Sesampainya di warung tersebut, Edo berselisih paham dengan korban bernama Hilman (24), yang merupakan wakar atau penjaga malam di sekitar warung.
Hingga terjadi perkelahian fisik antara keduanya. Edo yg saat itu merasa terpojok, mengambil badik yang dibawanya dari rumah selanjutnya menusuk korban.
Setelah mendapat tusukan senjata tajam di perut, korban berusaha lari ke belakang warung.
Namun teman Edo, Ijing berhasil mengejar korban yag kemudian menebaskan parang ke tangan kiri korban.
Setelah mendapatkan tusukan dan tebasan senjata tajam dari dua pelaku, korban tergeletak dan meninggal dunia di tempat.
Melihat korban sudah tak berdaya para pelaku kabur melarikan diri meninggalkan warung tersebut.
Selanjutnya Team Resmob macan kalsel dan Resmob Polres Banjarbaru mengejar para pelaku ditempat persembunyiaannya.
Para pelaku berhasil diamankan di tempat yg berbeda.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku Edo dan Ijang mengakui perbuatan mereka telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Sementara Edo sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pemerkosaan dan divonis 7 tahun penjara.
Selanjutnya pelaku dan barangbukti dibawa ke Mapolres Banjarbaru guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (pol/win)