KEPALA Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Polri) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Kepolisian Negera Republik Indonesia (Polri) memecat Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai anggota atas keterlibatannya dalam kasus narkotika. Keputusan tersebut merupakan hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Selasa (22/08/2023).
Sanksi pemecatan tersebut dijatuhkan lantaran tindakan dari yang bersangkutan mengonsumsi narkotika jenis sabu dinilai sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, sanksi pemecatan terhadap Kombes YBK juga merupakan salah satu wujud komitmen dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus narkotika.
“Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ucap Ramadhan.
Pemecatan Kombes Yulius Bambang Karyanto lantaran dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Adapun Kombes YBK sebelumnya merupakan anggota Baharkam Polri yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1/2023) dengan barang bukti dua kemasan sabu-sabu dengan berat 0,5 gram dan 0,6 gram. (pol/win)