PENGUNGKAPAN - Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Jalan Veteran. (Polsek Bjm Timur)
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Timur menggelar press release tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pembunuhan sadis ini, terjadi Sabtu 5 Agustus 2023 sekitar jam 23.50 Wita di Jl Veteran tepatnya depan Toko Bangunan Inti Jaya RT 21 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Press Release digelar pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 skj.10.30 wita s/d 11.05 Wita di halaman Polsek Banjarmasin Timur Jln. A. Yani Km.4,5 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Press Release dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes. Pol. Sabana Atmojo Martosumito, SIK, SH yang didampingi oleh Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol. Taufiq Qurahman, S.I.K, Waka Polsek Banjarmasin Timur AKP. Timuryono dan Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda. Partogi Hutahean dan dihadiri oleh awak media baik cetak maupun elektronik.
Kejadian pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut bermula ketika Khairil bermasalah dengan korban.
Kemudian Khairil Ikhasan mendatangi para pelaku dimana pada saat itu para pelaku sedang duduk sambil pesta minuman keras.
Khairil berkata kepada para pelaku bahwa ia bermasalah dengan korban.
Kemudian para pelaku langsung menuju TKP, dan Muhammad Ivan Badawi (MIB) pulang ke rumah mengambil sajam jenis celurit, sementara Khairil pulang ke rumahnya.,
Di TKP, Ikhsan menunjuk ke arah korban yang sebelumnya bermasalah dengan Khairil.
Para pelaku langsung mendatangi korban. Pelaku Amad memegang lehar korban dan memukul wajah korban.
Pelaku M Khairul Sidiq, Rizky Maulana, Pajrianor, dan Sufi (DPO) langsung mengeroyok.
Pelaku Muhammad Ivan Badawi langsung melayangkan celuritnya dan mengenai perut korban.
Korban tertunduk, saat itu pelaku MIB melayangkan celuritnya lagi sebanyak 2 kali mengenai punggung belakang badan korban hingga korban tergeletak dan meninggal dunia.
Selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan TKP.
Pelaku MIB kemudian diantara Hidayatullah pulang ke rumahnya.
Sebelum kejadian, Wira Purnama yang merupakan sepupu korban mengajak pulang korban. Namun Korban tidak mau.
Lalu Wira Purnama lari ke arah Polresta namun ketika kembali ke TKP korban sudah tidak bernyawa.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Gabungan Macan Kalsel, Macan Resta Banjarmasin dan Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur maka pada tanggal 6 Agustus 2003 Skj.08.00 Wita, bertempat di daerah Anjir (Kalteng) diamankan Pelaku An. Muhammad Ivan Badawi beserta barang bukri Sajam (celurit) yang digunakan saat kejadian.
Kemudian pada tanggal 7 Agutus 2023 berhasil mengamankan keempat pelaku lainnya M Khairul Sidiq, Amad, Rizky, dan Pajrianor.
Para pelaku kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Banjarmasin Timur dan kepada para pelaku dijerat dengan 170 ayat (2) ke 3 huruf e KUHP tentang Pengeroyokan mengakibatkan matinya siteraniaya dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 Tahun Penjara. (rls/niz)