WAWANCARA: Kapolres Balangan sedang wawancara dengan awak media - Foto Dok |
BANUATODAY. COM, BALANGAN - Polres Balangan berikan penjelasan kronologis perkelahian dan penganiayaan berat yang di Desa Pematang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan sehingga mengakibatkan korbannya tewas.
Dalam kasus tersebut, Polres Balangan menetapkan seorang pria berinisial AB (27) sebagai tersangka kejadian penganiayaan berat terhadap korban berinisial Y (61).
“Kami telah menetapkan pria berinisial AB, terkait kasus perkelahian yang terjadi beberapa hari lalu di Awayan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan berat,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin kepada wartawan di Balangan, Rabu (23/8/2023).
Kapolres mengimbau agar setiap ada permasalahan bisa terlebih dahulu didselesaikan dengan kepala dingin, salah satunya dengan cara mediasai di lingkup desa.
"Selain di tingkat desa juga bisa di kecamatan, dengan mengundang Polsek dan Koramil agar jangan sampai melakukan tindakan main hakim sendiri," tutur Kapolres.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Balangan Aipda Suryadi menjelaskan kronologi kejadian, yaitu awalnya korban Y (61) datang ke rumah orang tua pelaku untuk mengobrol, saat mengobrol pelaku sedikit mendengar apa yang diucapkan korban kepada orang tuanya dengan nada marah-marah.
Setelah korban pergi dari rumah orang tua korban, pelaku mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor hingga sampai tengah jalan korban berhenti setelah dipanggil pelaku.
Kemudian pelaku sempat menanyakan, kenapa korban memarahi orang tua pelaku, lalu terjadi cekcok dan si korban juga menantang pelaku, akhirnya terjadi perkelahian dengan masing- masing menggunakan sebatang kayu.
"Saat perkelahian terjadi pelaku dengan membabi buta terus memukul korban menggunakan kayu ke badan dan kepala korban,” jelas Suryadi.
Pada saat perkelahian berlangsung ada sejumlah warga yang datang untuk melerai namun tidak berhasil, alhasil korban akhirnya lemas dan sambil mundur menghindari serangan pelaku, akhirnya jatuh di selokan dengan posisi kepala terbentur ke selokan.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (19/8/2023) lalu sekitar pukul 20.00 Wita. Kemudian pada pukul 21.00 Wita korban dibawa oleh warga ke rumah sakit karena tidak sadarkan diri, lalu pada Minggu (20/8/2023) jam 01.00 dini hari pihak rumah sakit membolehkan korban pulang.
Namun 2 jam berselang korban kembali tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke rumah sakit, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia pukul 06.00 pagi waktu setempat.(vro/fsl)