Trending

Polres Balangan Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Sapi

KONFERENSI PERS: Polres Balangan gelar konferensi pers ungkap beberapa kasus - Foto Dok 


BANUATODAY. COM, BALANGAN – Seorang warga Kelurahan Pantai Batung, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berinisial S (48) ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan bekerjasama dengan satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres HST terkait kasus penipuan dan penggelapan penjualan sapi. 

Kasat Reskrim Polres Balangan Galuh Rizka Pangestu, saat konferensi Pers mengatakan, yang bersangkutan berurusan dengan hukum setelah dilaporkan korbannya Yansyah warga Desa Inan RT. 01, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Kasus tersebut bermula dari S yang membeli 2 ekor sapi milik Yansyah, mereka pun langsung bernegosiasi dalam menentukan harga, setelah itu saudara S meminta tambahan 3 ekor sapi lagi kepada korban pada 13 April 2023 yang lalu. 


“Untuk  kasus sapi ini, penjual adalah sebagai korban, yang bermula ketika pelaku membeli 2 sapi kemudian minta 3 lagi. Untuk 2 sapi yang sempat dikirim pertama itu tidak ada permasalahan sudah ada pembayaran, tetapi 3 sapi berikutnya terjadi permasalahan,” kata Kasatreskrim, Rabu (30/8/2023). 


Ia menjelaskan, S minta tambahan 3 ekor sapi lagi dibayar belakangan dengan jaminan sebuah mobil  grandmax. 

"Kemudian 3 sapi dibawa tersangka S, namun tidak langsung dibayar melainkan diberi jaminan mobil grandmax, akan tetapi mobil grandmax itu tidak ditinggal tersangka dengan alasan untuk membawa sapinya. Oleh alasan itu kemudian si korban ini membuat surat jaminan yang berisi perjanjian, akan tetapi sampai saat ini 3 ekor sapi tidak dibayarkan oleh tersangka S, sehingga surat perjanjian jaminan dijadikan laporan barang bukti oleh korban,” jelasnya. 

Untuk ketiga sapinya, telah dijual oleh tersangka S dan uangnya ia gunakan untuk bayar hutang tersangka dan keperluan pribadinya. 

Atas kejadian ini Korban Yansyah warga Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan mengalami kerugian sekitar Rp. 37.600.000,-. Sementara Pelaku S diamankan di Polres Balangan. (vro/fsl)

Lebih baru Lebih lama