Trending

Polri Sebut Bakal Ada Tersangka Lain Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro
UMUM - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers saat door stop. (Polri)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dikutip pada Sabtu (05/08/2023).

"Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisa kembali," sambungnya.

Selain kasus penistaan agama, lanjut Djuhandhani, pihaknya juga masih menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Panji Gumilang, yakni terkait penipuan hingga penggelapan.

"Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan. Apakah ada (dugaan tindak pidana) penipuan dan penggelapan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang hari ini Selasa (01/08).

"Menaikkan Saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan. (pol/win)

Lebih baru Lebih lama