Trending

Sampaikan RUU APBN 2024 Presiden Umumkan Gaji ASN Naik 8 Persen, Ini Pertimbangannya


PARIPURNA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023). (Istimewa/DPR RI)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) sebesar 8 persen. 

Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/08/2023).

Adapun pertimbangan Presiden mengusulkan kenaikan gaji ASN, antara lain untuk perbaikan kesejahteraan.

"Untuk Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," papar Presiden.

Presiden Jokowi juga ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna," ujar Jokowi. (pr/win)

 

Lebih baru Lebih lama