Selebgram Oklin Fia (Instagram) |
BANUATODAU.COM, JAKARTA - Polisi jadwalkan pemanggilan selebgram Oklin Fia untuk dimintai klarifikasi atas laporan polisi kasus dugaan melanggar kesusilaan terkait konten menjilat es krim.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Diaz Yudistira mengatakan pihaknya sudah mengundang Oklin untuk datang hari ini Kamis (24/08/2023) sebagai terlapor.
“Betul untuk hari ini sesuai dengan undangan klarifikasi yang sudah kami kirimkan ke pihak terlapor,” ujar Diaz.
Adapun untuk undangan klarifikasi terhadap Oklin hari ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan salah tahap pemeriksaan awal.
Kendati demikian Diaz tidak menyampaikan lebih lanjut perihal konfirmasi mengenai kapan Oklin akan hadir memenuhi undangan tersebut.
Hanya saja, Diaz menambahkan, pihaknya sudah menerima keterangan dari pihak Oklin akan kooperatif memenuhi undangan tersebut.
“Untuk konfirmasi pukul berapa hadirnya, kami belum menerima info lebih lanjut,” ucap Diaz.
“Namun pada saat kami mengirimkan undangan klarifikasi dan diterima oleh pihak terlapor, yang bersangkutan menyampaikan akan kooperatif terhadap proses hukum yang kami lakukan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi akan mengusut laporan terkait dengan konten video es krim selebgram Oklin Fia.
Polisi akan memulai dengan memanggil saksi yang terkait dengan konten video tersebut.
“LP (laporan polisi)-nya baru turun. Di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus (Kriminal Khusus), jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra saat dihubungi, Selasa (15/8/2023).
Adapun kronologi yang terkait kasus tersebut yakni sejumlah akun media sosial Instagram yang mengunggah video konten yang dibuat selebgram Oklin Fia.
“Menayangkan video tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab, nah itu kronologisnya seperti itu,” ucapnya.
“Namun fakta untuk penyelidikan masih dilaksanakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya,” tandasnya.
Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.
Laporan yang dilayangkan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan penyertaan yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. (pol/niz)