FIGUR - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia melaporkan 26 publik figur yang diduga promosikan judi online ke Bareskrim Polri. (Polda Metro Jaya) ) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Promosi konten judi online yang diduga melibatkan publik figur dan pegiat media sosial saat ini menjadi sorotan khalayak.
Puluhan publik figur mulai dari artis hingga selebgram diadukan ke Bareskrim Polri oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) terkait dengan dugaan promosi judi online.
Ketua Umum ALMI, Zainul Arifin mengatakan sejumlah publik figur tersebut yang diadukan lantaran diduga membuat konten yang mempromosikan judi online.
"Terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis publik figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," ucap Zainul kepada wartawan, Senin (04/09/2023).
Sebanyak 26 publik figur yang diadukan ke Bareskrim Polri yakni berinisial VP, DP, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG,” kata Zainul.
Zainul menuturkan pihaknya dalam kesempatan tersebut hendak membuat laporan polisi.
Namun penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan proses penyelidikan dengan laporan polisi model A.
Oleh karenanya, Zainul meminta kepada penyidik untuk segera melakukan upaya untuk memanggil mereka 26 nama publik figur yang diduga mempromosikan judi online.
“Jikalau ditemui unsur delik pidana maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
“Karena ini bagian dari pelajaran buat kita semua khususnya publik fugur agar lebih paham terkait dengan literasi digital,” jelasnya. (pol/win)