PANGGILAN - Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Istimewa) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut tetap melakukan proses penanganan kasus dugaan penistaan atau penodaan agama tersangka Panji Gumilang meski adanya kabar pencabutan laporan.
“Kasus ini tetap diproses,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., melalui pers rilis, Kamis (21/09/2023).
Hal tersebut merupakan tanggapan atas beredarnya kabar yang menyebutkan bahwa pihak pelapor dugaan penistaan agama telah mencopot laporannya.
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, membenarkan pihaknya menerima dua surat pencabutan laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang ditangani Bareskrim Polri.
Sementara dari pihak Panji Gumilang menyebutkan ada 3 laporan yang sudah dicabut.
“Ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” tambahnya.
Sebelumnya, kubu atau pihak dari Panji Gumilang mengklaim bawa tiga pelapor laporan kasus dugaan penistaan agama sudah mencabut laporannya lantaran disebutkannya sudah ada perdamaian.
Tiga pelapor yang dikabarkan sudah mencabut laporannya yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. (pol/niz)