MEDIA - Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kanan) saat menjadi narasumber dalam diskusi bersama Media di Gedung Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (19/09/2023). (Bawaslu RI) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak mempermasalahkan atas rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mempercepat jadwal pencalonan peserta pemilu calon presiden dan wakil presiden.
Bagi Bawaslu hal itu tidak menjadi persoalan, asalkan tidak melanggar aturan undang-undang (UU).
"Selama itu tidak melanggar UU saya pikir tidak ada masalah. Bagi Bawaslu asal tidak melanggar UU patokannya ya dalam konteks 8 bulan itu," jelas Anggota Bawaslu, Totok Hariyono dalam diskusi bersama Media di Gedung Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Totok melihat selama masih dalam waktu yang sesuai dalam Undang-Undang maka hal itu tidak patut untuk dipermasalahkan.
"Bawaslu hanya mengawasi adakah hal di dalam tahapan yang melanggar atau tidak," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Idham Kholik pun menjelaskan percepatan tersebut masih sesuai dengan rincian waktu yang diatur oleh Undang-Undang.
Sehingga menurutnya hal ini dapat diterima dan tidak mengganggu jadwal tahapan yang ada.
Dia menambahkan KPU adalah lembaga layanan maka dia berharap usulan ini dapat membuat KPU memberikan pelayanan yang lebih baik.
"Jika kami mengacu pada pasal 226 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pendaftaran bakal calon presiden dan wapres paling lama 8 bulan sebelum pemungutan suara. Ini baru usulan, rancangan, belum fix, kenapa kami mengusulkan kami menggunakan pola maksimal," tutur Idham.
Untuk diketahui, KPU mengusulkan rancangan PKPU terkait mempercepat pendaftaran Capres dan Cawapres peserta Pilpres 2024.
Jadwal yang diajukan untuk pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
Sedangkan masa pendaftaran pencalonan sebelumnya, dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Jadwal ini berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024. (nt/win)