MUHAIMIN Iskandar (Dok. Pribadi) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Muhaimin Iskandar diperiksa terkait persetujuannya dalam proyek tersebut saat menjabat Menteri Kemenakertrans.
"Muhaimin Iskandar hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (08/09/2023).
"Selain itu, dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," sambungnya.
Sementara Muhaimin Iskandar mengaku telah memberikan semua informasi yang diketahuinya terkait dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnakertrans kepada KPK.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi insyaallah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan," jelas Muhaimin Iskandar di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Kendati begitu, Cak Imin tidak menjelaskan detail terkait materi pemeriksaannya.
Dia hanya menyatakan mendukung dan akan membantu KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi ini.
"Saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri," jelas Muhaimin Iskandar. (nt/niz)