Muhaimin Iskandar (Dok. Pribadi/Instagram) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ditunda pekan depan. Ketua Umum PKB ini akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker).
"Tim penyidik akan jadwalkan kembali pemanggilan kepada saksi ini nanti minggu depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (05/09/2023).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, pihaknya telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Cak Imin. Wakil Ketua DPR ini beralasan telah memiliki agenda di tempat lain pada hari yang sama.
"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK bahwa telah terima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," tuturnya.
Menurut Ali, dalam surat permohonan penundaan itu disebutkan Cak Imin meminta untuk diperiksa pada Kamis (7/9). Namun, permintaan itu ditolak KPK usai penyidik telah memiliki agenda penyidikan di hari tersebut.
"Tim penyidik KPK sudah juga mengatakan kepada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan, tim penyidik masih kumpulkan alat bukti di daerah," terangnya.
Kemudian, tim penyidik KPK memutuskan untuk memanggil ulang Cak Imin pada pekan depan. Namun, lembaga anti rasuah ini belum memerinci terkait kapan pemeriksaan Ketum PKB itu dilakukan.
"Tentu kami akan sampaikan kembali kepada saksi untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK di minggu depan," ujarnya. (pr/win)