KONFERENSI PERS: Polres Balangan Paringin menyampaikan barang bukti - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, BALANGAN - Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin memimpin press release pengungkapan 6 kasus tindak pidana dalam 2 minggu terakhir mulai dari kasus pencurian hingga penyalahgunaan narkoba, bertempat di Mapolres Balangan, Jumat (22/9/2023).
"Saya sangat mengapresiasi para personel yang telah bekerja keras dalam mengungkap berbagai kasus selama dua minggu terakhir ini," ujar Kapolres Balangan.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin menjelaskan bahwa Satuan Reskrim berhasil mengungkap 5 perkara dan Satuan Resnarkoba 1 perkara.
Kapolres Balangan menyebut 5 perkara dari Satreskrim yaitu, tindak pidana UU Darurat No.12 tahun 1951 sebanyak 2 kasus, tindak pidana UU ITE No.19 tahun 2016 1 kasus, tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 kasus serta tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 kasus.
Disamping itu, Kasatreskrim Iptu Galuh Rizka Pangestu menyampaikan, untuk kasus pencurian dan penggelapan yang terjadi di Kecamatan Juai yaitu seorang pria paruh baya yang mencuri ayam warga.
Kasatreskrim memaparkan, untuk kasus tersebut pihaknya sempat ingin melaksanakan program Restoratif Justice, namun karena dari warga yang membuat laporan dan mereka juga geram maka kepolisian menjalankan dulu prosesnya.
Ia melanjutkan, pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah mencuri ayam warga sebanyak 38 kali, karena warga geram dengan aksinya lalu membuat laporan polisi.
"Kasus ini masih kita upayakan juga untuk Restoratif Justice, karena melihat dari usia pelaku juga yang sudah tua," katanya.
Kemudian, KBO Satresnarkoba Aiptu H Sihombing menambahkan, untuk kasus penyalahgunaan narkoba merupakan hasil pengembangan antara kerja sama dari Polres Kotabaru.
H Sihombing menjelaskan bahwa pelaku ini merupakan target operasi dari tahun sebelumnya, yang tadinya pelaku berdomisili di Kecamatan Paringin lalu pindah ke Awayan.
Dari tersangka pemakai yang diamankan oleh Polres Kotabaru, lalu dilakukan pengembangan ternyata dia membeli barang haram tersebut dari SB yang merupakan warga Awayan.
"Pelaku merupakan pengedar sekaligus pemakai berat," pungkasnya.(vro/fsl)