PARIPURNA - Gubernur H Sahbirin Noor, bersama Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan Wakil Ketua DPRD M Syarifuddin SE saat rapat paripurna pengesahan Raperda Perubahan APBD 2024 menjadi APBD. (Humas) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Kalimantan Selatan menyetujui Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Perubahan APBD TA 2024 ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (13/09/2023) pagi, dipimpin Ketua DPRD H Supian HK, dihadiri Gubernur H Sahbirin Noor.
Laporan hasil pembahasan Perubahan APBD TA 2023 dibacakan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin SE.
Bang Dhin, sapaan Syarifuddin, menyebutkan total Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD TA 2023 yakni sebesar Rp9,087 triliun, lebih besar dari target Pendapatan pada APBD murni sebesar Rp7,826 triliun atau naik sebesar 16,11 persen.
“Banggar DPRD Provinsi Kalsel menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Kalsel yang telah melakukan pengelolaan pendapatan secara positif, baik dalam pengamanan target yang telah ditetapkan maupun dalam memformulasikan kebutuhan anggaran untuk memenuhi kelangsungan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD,” ujarnya.
Kemudian pada sisi Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD TA 2023, dianggarkan sebesar Rp10,007 triliun, lebih besar dari belanja daerah yang dianggarkan pada APBD murni sebesar Rp7,727 Trilyun atau mengalami kenaikan sebesar 29,50 persen.
“Dengan postur APBD Perubahan seperti ini diharapkan mampu dalam merealisasikan peningkatan pencapaian pembangunan dan kesejahteraan rakyat yang lebih merata,” harapnya.
Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalsel ditutup Bang Dhin dengan menyampaikan rekomendasi dan saran yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah sebagai acuan ke depan baik dalam proses pelaksanaan APBD Perubahan maupun dalam penyusunan anggaran tahun-tahun mendatang.
Selanjutnya dilakukan pengambilan keputusan bahwa DPRD Provinsi Kalsel menyetujui Raperda Perubahan APBD TA 2023 untuk menjadi Perda dan diproses lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor mengatakan dengan disetujuinya Raperda ini, maka Pemerintah Provinsi Kalsel akan semakin mantap untuk melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kalsel.
“Laporan Banggar DPRD Kalsel yang disertai dengan berbagai saran, arahan serta koreksi yang konstruktif, menjadi masukan yang sangat berharga dalam penentuan kebijakan, serta pelaksanaan berbagai program dan kegiatan selanjutnya. Saran, masukan dan koreksi itu akan menjadi perhatian kami, sehingga perubahan APBD tahun anggaran 2023 semakin matang dan tepat sasaran,” ujar pria yang akrab disapa Paman Birin.
Pada kesempatan ini, Paman Birin juga menyampaikan penjelasan atas Raperda tentang APBD TA 2024 beserta nota keuangan.
Dalam penjelasannya, orang nomor satu di Kalsel ini mengatakan postur APBD yang tertuang dalam Rancangan APBD TA 2024 ini yakni pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp10,048 triliun, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp10,3 triliun, Penerimaan Pembiayaan yaitu pada jenis pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dianggarkan sebesar Rp108,7 miliar, dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp57,4 miliar.
“Dalam rancangan APBD tahun anggaran 2024, kita tentunya berpedoman dan menyelaraskan dengan RKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang terintegrasi dalam tema peningkatan kualitas daya saing daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif,” terang Paman Birin. (nt/niz)