PEMERIKSAAN - Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Istimewa) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pembekuan terhadap aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Adapun aset yang dibekukan adalah 144 rekening baik milik Panji Gumilang maupun terafiliasi dengannya.
Adapaun pemblokiran tersebut merupakan bagian untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang.
“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (08/09/2023)
Ramadhan merincikan sebanyak 144 rekening yang diblokir itu terdiri dari 96 rekening pribadi milik Panji Gumilang, 45 rekening bank atas nama YPI, LKM (Lembaga Kemakmuran Masjid), CV Parikesit, dan PT SBMK (Samudra Biru Mangun Kencana), dan 3 rekening bank lain juga atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.
Selain melakukan pemblokiran, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan aset tanah milik Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat.
“Melakukan penyitaan dokumen, antara lain perjanjian kredit Jtrust Invesment, Fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment, Warkah tanah atas nama Saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, dan Buku tanah atas nama Saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu,” paparnya.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat dan BPN Kabupaten Indramayu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Indramayu, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kumham). (pol/win)