ILUSTRASI |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Seiring dengan pindahnya ibu kota negara ke IKN Nusantara, maka status Jakarta bukan lagi sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI).
Hal ini berimbas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga.
Sekretaris Daerah DKI, Joko Agus Setyono, tengah mengkaji pembaruan kartu tanda pengenal (KTP).
Menurutnya, ketika DKI Jakarta tidak menyandang status Ibu Kota harus ada beberapa hal yang harus disesuaikan. Seperti, penyesuaian KTP.
“Ya itu pasti berubah, Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” terang Joko kepada wartawan, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/09/2023).
Seiring dengan perubahan itu, Pemprov DKI saat ini tengah menyiapkan anggaran untuk tahun depan.
“Untuk anggaran kita siapkam, itu tahun depan. Sementara, untuk perubahan KTP tinggal certak ulang saja,” tandasnya.
Masih dari penuturannya, Pemprov DKI saat ini juga sedang mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) perubahan KTP itu untuk nantinya disosialisasikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Untuk diketahui, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pada 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota, melainkan Daerah Khusus Jakarta.
Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang. (pr/win)