KETUA KPU RI, Hasyim Asy'ari (Dok) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, meminta jajaran KPU untuk membaca PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pasal-pasal yang berkaitan dengan dana kampanye di undang-undang pemilu.
Apa itu dana kampanye, siapa yang dapat menjadi sumber dana kampanye, siapa yang dapat menjadi penyumbang dana kampanye, karena undang-undang konstruksinya berbeda, misalkan untuk kampanye anggota DPR, DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota salah satu sumber dana kampanye berasal dari partai politik.
“Ada limit batasnya nggak? nggak ada! Maka, kemudian dibedakan rekening partai politik dan rekening dana kampanye. Rekening partai politik tunduknya kepada undang-undang partai politik, kalau rekening dana kampanye tunduknya pada undang-undang pemilu,” ucapnya.
Hasyim melanjutkan sambutannya. Dari partai dikirim ke dalam rekening dana kampanye itu berapa? kapan? Jika sumber dana kampanye berasal dari luar pihak partai, contoh dari orang per-orang, ada coorporate atau perusahaan, ada juga kelompok masyarakat. Nah, kalau ini ada batasnya. Jika orang per-orang berapa, komunitas berapa, coorporate atau perusahaan berapa, ada batasnya.
“Kita harus berhati-hati untuk membedakan antara sumber dana kampanye dan sumbangan. Dalam konteks pilpres, ada istilah partai yang mengusulkan pasangan capres dan cawapres. Artinya yang mendaftarkan ke KPU dan tanda gambar partai-partai ini nanti akan muncul di dalam desain surat suara pilpres,” terangnya.
Jika kita membaca undang-undang atau pasal yang mengatur tentang sumber dana kampanye, salah satu sumber dana kampanye paslon presiden wakil presiden adalah partai politik.
Ada batasnya tidak? tidak ada batasnya. Syarat untuk bisa ikut mendaftarkan calon adalah atau mengusulkan paslon adalah partai politik peserta pemilu terakhir, yakni Pemilu 2019 yang memenuhi syarat.
Jadi yang dapat menjadi sumber kampanye paslon presiden dan cawapres adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi syarat untuk mengusulkan paslon.
“Parpol baru, mohon maaf belum bisa menjadi bagian dari pengusul pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, dia belum bisa menjadi salah satu sumber dana kampanye,” ucap Hasyim.
Hasyim juga mengingatkan sumber-sumber mana yang dilarang masuk sebagai penyumbang, antara lain pihak asing, bisa orang perorang, pemerintah asing, korporasi atau perusahaan asing, kemudian kedua lembaga-lembaga yang sumbernya dari anggaran APBN maupun APBD.
Berikutnya adalah pelaporan dana kampanye. Pertanyaannya, siapa entitas yang diwajibkan melapor? yang diwajibkan melapor adalah peserta pemilu peserta pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD.
Bagaimana dengan calon anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten/kota? Mereka wajib melaporkan laporan dana kampanye, tetapi dikonsolidasikan oleh peserta pemilu, yaitu adalah partai politik.
Lalu laporan kampanye, apa saja jenisnya? ada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), ada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan kemudian Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Masing-masing jenis laporan ada batas waktunya kapan harus diserahkan kepada KPU dan kapan harus diserahkan kepada kantor akuntan publik yang akan mengaudit.
Demikian juga durasi waktu kantor akuntan publik mengaudit, kapan laporan hasil auditnya harus diserahkan kepada KPU, dan kapan KPU harus mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye tersebut.
“Oleh karena itu, format laporan dana kampanye nanti akan disiapkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Kegiatan-kegiatannya akan dikoordinasikan dan dipimpin oleh Idham Holik selaku ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu. Sebelum kita bicara kepada pihak luar kepada partai politik kepada peserta pemilu, kita harus paham terlebih dahulu,” Hasyim berpesan. (pr/niz)